Ketua DPD KAI Jabar Heran ada Mantan Napi Tipikor Masuk Tim Hukum Sengketa Pilpres

BANDUNG, aliranberitacom –

Ketum PBB yang juga ketua tim hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, terus mempersiapkan antisipasi menghadapi gugatan sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengatakan, sampai saat ini sebanyak 35 pengacara profesional terlibat dalam tim hukum itu.

Yusril menyebut tim hukum yang dipimpinnya akan diasistensi oleh pengacara kondang. Di antaranya ada Otto Hasibuan dan O.C. Kaligis sebagai wakil ketua tim hukum.

Demikian viralnya diberitakan oleh banyak laman berita online maupun offline, salah satu nya ada Pengacara Terkenal, O.C. Kaligis yang menjadi bagian dari Tim Hukum  Sengketa Pilpres Pihak Terkait, sebagaimana diketahui Kaligis pernah diputus Pidana selama 5,5 Tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 17 Desember 2015 yang lalu dan diputus selama 7 tahun  penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 3 Juni 2016 yang lalu.

Dihubungi via sambungan selular, Praktisi dan Pengamat Hukum juga Ketua DPD KAI Jawa Barat, M. Lukman Chakim, SH MH., membenarkan adanya berita tersebut karena sudah dilihat oleh umum, yang bersangkutan ada menggunakan toga dipersidangan di MK yang disiarkan secara langsung oleh banyak saluran televisi.

“Saya tidak tahu apa OA yang menaunginya saat ini, tapi memang sejak lahirnya UU Advokat no. 18/2003, semua pengacara dan Advokat itu wajib tergabung dalam organisasi profesi advokat” tutur Lukman. 

Lebih lanjut Lukman mengatakan, seharusnya organisasi advokat itu memegang teguh UU Advokat sebagai landasannya, mengingat Pasal 3 ayat 1 huruf H Undang-Undang Advokat Nomor 18 tahun 2003 menyatakan bahwa salah satu syarat untuk menjadi advokat adalah tidak pernah dihukum pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Oleh karena itu, advokat yang telah dipidana dan menjalani hukuman pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, tidak dapat lagi menjalankan profesinya sebagai advokat.

“Memperhatikan Pasal 3 ayat 1 huruf H Logikanya, sudah seharusnya OA tidak lagi memperpanjang KTA yang bersangkutan, itu kalo OA nya menjaga kredibilitasnya. Terus coba hubungkan juga dengan ketentuan pasal 10 tentang advokat berhenti dan dapat diberhentikan, itu frasa nya menurut saya bukan opsi tapi mutlak sebagai syarat yg mengharuskan OA memberhentikan keanggotaanya, Sambung Pria yang sudah menggeluti dunia pengacara sejak 1989 ini.

“Walaupun kami mendukung Multibaar Tapi tetap harus ada standarisasi Organisasi Advokat, mulai dari Perekrutan, Pendidikan, Pembinaan hingga penegakkan Kehormatan Profesi Advokat, ada juga lho petinggi OA yang meminta anggotanya tidak mempertanyakan BAS (Berita Acara Sumpah) lawannya padahalkan BAS itu menurut UU Advokat adalah kewajiban sebelum menjalankan profesinya, jadi aneh tapi nyata karena tidak adanya standarisasi Profesi Advokat, termasuk standarisasi Organisasi Advokat” ujar Lukman menutup percakapan.(**)

Editor: kiagusmchoiri 

Minggu, 31.3.2024.                       16:17 wib

 

Related posts
Tutup
Tutup