BANDUNG, aliranberitacom –
Vonis 19 tahun penjara telah diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim menyatakan Aditya (35) terbukti secara sah melakukan pembunuhan dan penganiayaan terhadap Mantan Ketua KY, Jaja Ahmad Jayus yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada Selasa (28/3/2023)
Namun terhadap putusan tersebut, Melani, SH.MH., Kuasa Hukum Keluarga Korban menyatakan keheranannya atas Tuntutan dan Putusan hukum atas terdakwa “Terlihat rekaman CCTV terdakwa mendapat telpon 2x sebelum masuk ke rumah korban, hp berdering saat terdakwa hendak melakukan pembunuhan mengapa tidak dijadikan barang bukti dalam persidangan?” Tuturnya.
Lebih lanjut Melani mengatakan “apabila cctv dan hp itu dijadikan barang bukti, tentunya dakwaan JPU yang pertama itu Pembunuhan Berencana (Pasal 340 KUHP), disamping itu pengakuan terdakwa yang kalah bermain judi online kok tidak didalami ?”.
“Sangat disayangkan penanganan kasus Pembunuhan Mantan orang penting di negeri ini tidak ditangani secara optimal sehingga meninggalkan banyak tanda tanya” ujar Melani menutup pembicaraan.
Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis selama 19 tahun penjara terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Ia terbukti melanggar Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (2) KUHP.(*)
Sumber: kiagusmchoiri
Editor : dpdkaijabardaily
Selasa 21.11.2023. 19:11 wib
#regional #kriminal