JAKARTA, aliranberitacom –
Polda Jateng menangkap sejumlah debt collector (DC) dalam kasus intimidasi dan penarikan paksa kendaraan, salah satunya TGB (46). Direskrimum Polda Jateng Kombes Johanson Simamora mengatakan TGB sebenarnya bertugas di Jakarta dan menjadi DC sejak 1999. TGB didatangkan dari Jakarta oleh atasannya, yang masih jadi buron.
“Kalau dia professional debt collector dari Jakarta memang didatangkan sama AN selaku direktur PT Rajawali yang masih DPO,” jelas Johanson saat jumpa pers di kantor Polda Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, dilansir detikJateng, Jumat (8/12/2023).
TGB sempat mengungkap gaji yang diterimanya dalam sebulan sebesar Rp 20-30 juta. TGB dijadikan tersangka setelah menarik paksa mobil Outlander Sport bernomor polisi H-1768-HD milik warga di salah satu kantor leasing di Jalan Pemuda, Semarang. Dia mengaku mendapat perintah dari atasannya untuk ke Semarang.
Dalam perintah itu, TGB diminta menarik mobil karena kontrak sudah selesai. Dia bersama teman-temannya kemudian menarik mobil yang terparkir di parkiran kantor leasing menggunakan mobil towing.
“Sama pejabat (menyebut nama salah satu kantor leasing), bilang sudah itu kontrak sudah habis, sini aja bawa ke pool,” ujarnya.
Diketahui Polda Jateng sudah menangkap delapan DC yang bikin resah. Namun masih ada tujuh debt collector yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Johanson pun memastikan bakal mengejar dan menangkap para buron dalam kasus ini. Ia juga menegaskan tidak akan segan mengambil tindakan terukur.
“Saya, Direktur Kriminal Umum, mengingatkan kepada DPO untuk segera menyerahkan diri. Anda boleh lari ke mana pun tapi Anda tidak bisa bersembunyi. Tim kami Jatanras dan Resmob akan mengejar ke mana pun Anda berada. Bila Anda tidak menyerahkan diri, tim kami akan melakukan tindakan tegas terukur,” tegas Johanson.(*)
Sumber: detikNews
Editor: kmc
Jum’at 8.11.2023. 15:32 wib
#regional #kriminal #debtcollector