14 November Saat Pengundian Nomor Urut Capres Cawapres

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melakukan pengundian nomor urut pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden pada 14 November 2023. KPU akan mengundang pasangan calon tetap dan parpol pengusung untuk hadir dalam pengundian nomor urut tersebut.

“Di pengundian nomor urut pasangan calon capres cawapres tidak hanya parpol peserta beserta pasangan calonnya (yang diundang), kami juga mengundang penyelenggara pemilu, Bawaslu, DKPP dan para stakeholder lainnya,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).

Selain itu, kata Idham, KPU juga akan melakukan pengundian nomor urut secara terbuka. Dia juga menyebut pengundian nomor urut akan disiarkan langsung melalui akun YouTube KPU RI.

“KPU akan melakukan live streaming proses pengundian nomor urut bacapres tersebut,” paparnya.

Sehari sebelumnya, kata Idham, KPU akan melakukan rapat penetapan daftar calon tetap (DCT) capres-cawapres. Penetapan DCT digelar pada Senin (13/11).

“Penetapan pasangan capres-cawapres itu berdasarkan pasal 276 ayat 1, UU Nomor 7 Tahun 2023 pasangan capres dan cawapres ditetapkan 15 hari sebelum kampanye dimulai,” jelas dia.

“Oleh karena itu lampiran 1 PKPU Nomor 19 Tahun 2023, menjelaskan bahwa penetapan capres, cawapres dilakukan pada 13 November 2023, sehari kemudian di 14 November 2023 KPU mengadakan pengundian nomor urut bacapres dan bacawapres,” imbuhnya.

Diketahui, saat ini ada tiga pasangan calon yang telah mendaftar sebagai capres cawapres ke KPU. Mereka diantaranya Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. **(detikNews)

Related posts
Tutup
Tutup