BANDUNG, aliranberitacom –
Tahapan Pemilu 2024 memasuki masa kampanye pada Selasa besok, 28 November 2023. Masa kampanye akan berlangsung selama 75 hari hingga 10 Februari 2024.
Kampanye dilaksanakan secara serentak meliputi kampanye pemilu presiden dan wakil presiden, serta kampanye pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.
Kampanye merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.
Lantas apa saja yang menjadi aturan dan tata tertib nya ?
Dilansir dari Kompas.com, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye adalah sebagai kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, pogram, dan/atau citra diri peserta pemilu.
Sementara Pasal 267, disebutkan bahwa kampanye sebagai bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara tanggung jawab.
Materi kampanye
Dalam Pasal 274, peserta pemilu diperkenankan melakukan kampanye dengan materi berikut: Visi, misi, dan program pasangan calon untuk capres-cawapres. Visi, misi, dan program partai politik untuk parpol peserta pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota. Visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk kampanye perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD.
Dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi kampanye pemilu presiden dan wakil presiden melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik.
Metode kampanye Pemilu 2024
Sementara Pasal 275, dijelaskan tentang metode kampanye yang bisa dilakukan oleh peserta pemilu, yakni:
Pertemuan terbatas.
Pertemuan tatap muka.
Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum.
Pemasangan alat peraga di tempat umum.
Media sosial.
Iklan media massa cetak, media massa, elektronik, dan internet.
Rapat umum.
Debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon.
Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-perundangan.
Larangan kampanye Pemilu 2024
Dalam pelaksanaan, larangan kampanye pemilu diatur dalam Pasal 280 UU No 7 Tahun 2017. Berikut larangan kampanye Pemilu 2024:
Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.
Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu lain.
Menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat.
Mengganggu ketertiban umum.
Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu lain.
Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.
Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan.
Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Selain aturan di atas, pelaksanaan kampanye juga dilarang mengikutsertakan:
- Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah MA, dan hakim konstitusi pada MK.
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
- Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia.
- Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.
- Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural.
- Aparatur sipil negara (ASN).
- Tentara TNI dan anggota Polri.
- Kepala desa.
- Perangkat desa.
- Anggota badan permusyawaratan desa.
- Warga negara Indinesia yang tidak memiliki hak memilih.
Kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, dan kepala daerah juga harus memenuhi ketentuan:
Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara.
Menjalani cuti di luar tanggungan negara. Cuti dan jadwal cuti tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan pemerintahan daerah.
Jadwal Pemilu 2024
Berikut jadwal Pemilu 2024:
- 14 Juni 2022 – 14 Juni 2024 Perencanaan Program dan Anggaran
- 14 Juni 2022 – 14 Desember 2023 Penyusunan Peraturan KPU
- 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023 Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
- 29 Juli 2022 – 13 Desember 2022 Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu
- 14 Desember 2022 – 14 Februari 2022 Penetapan Peserta Pemilu
- 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023 Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
- 6 Desember 2022 – 25 November 2023 Pencalonan DPD
- 24 April 2023 – 25 November 2023 Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
- 19 Oktober 2023 – 25 November 2023 Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- 28 November 2023 – 10 Februari 2024 masa Kampanye Pemilu
- 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024 Masa Tenang
- 14 Februari 2024 – 15 Februari 2024 Pemungutan dan Penghitungan Suara
- 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024 Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi
- 1 Oktober 2024 Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
- 20 Oktober 2024 Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden
Itulah syarat Pemilu 2024 satu putaran. Semoga Pemilu dan Pilpres 2024 mendatang menghasilkan pemimpin berintegritas tinggi demi kemajuan Indonesia.(**)
Editor: kiagusmchoiri
Senin 27.11.2023. 17:59 wib
#politik #nasional