Presiden Prabowo Subianto Luncurkan Danantara

BANDUNG, aliranberitacom – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dijadwalkan meresmikan Badan Pengelolaan Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada Senin (24/2/2025). 

Peresmian tersebut akan berlangsung di Istana Kepresidenan Jakarta pada pukul 10.00 WIB.

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana, membenarkan agenda tersebut. 

“Peluncuran Danantara akan diresmikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto,” ungkapnya dalam pernyataan resmi, Minggu (23/2/2025).

Apa Itu Danantara?

Danantara merupakan lembaga pengelola investasi atau sovereign wealth fund yang dibentuk untuk mengoptimalkan pengelolaan aset negara.

Tujuan utamanya adalah mengonsolidasikan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke dalam satu wadah investasi nasional.

Presiden Prabowo sebelumnya menyampaikan bahwa Danantara akan menjadi instrumen utama dalam memperkuat ekonomi nasional. 

“Danantara adalah wadah yang menyatukan kekuatan ekonomi kita yang dikelola oleh BUMN agar lebih efektif dan efisien,” ujar Prabowo dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Nama Danantara sendiri memiliki makna filosofis: Daya berarti energi, Anagata berarti masa depan, dan Nusantara melambangkan Indonesia. Dengan kata lain, Danantara mencerminkan energi ekonomi yang akan menopang masa depan bangsa.

Dasar Hukum dan Struktur Danantara

 

Pembentukan Danantara didasarkan pada revisi Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 4 Februari 2025. 

Undang-undang ini mengatur tugas dan fungsi Danantara sebagai badan pengelola investasi strategis.

Danantara akan mengelola aset negara untuk membiayai proyek-proyek di berbagai sektor, termasuk energi terbarukan, industri manufaktur, hilirisasi sumber daya alam, serta ketahanan pangan. 

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen per tahun melalui optimalisasi investasi ini.

“Proyek-proyek yang didanai oleh Danantara diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan,” kata Prabowo. 

Pemerintah juga menargetkan total aset yang dikelola Danantara mencapai 900 miliar dolar AS atau sekitar Rp 14.745 triliun, dengan investasi awal senilai 20 miliar dolar AS (sekitar Rp 325,8 triliun).

 

Bagaimana Cara Kerja Danantara?

Mengadopsi model investasi Temasek Holdings dari Singapura, Danantara memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan Indonesia Investment Authority (INA). 

Jika INA hanya mengelola investasi pada sektor tertentu, Danantara mengonsolidasikan seluruh aset pemerintah agar lebih terintegrasi dan efisien.

Keberadaan Danantara diharapkan menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi dengan memaksimalkan aset-aset penting yang dimiliki negara. 

Kepala BPI Danantara, Muliaman Darmansyah Hadad, menegaskan bahwa lembaga ini akan mengelola investasi pemerintah di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

“Pengelolaan aset ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan optimalisasi sumber daya nasional,” jelasnya.

BUMN yang Bergabung dalam Danantara

Sebagai langkah awal, Danantara akan mengintegrasikan INA dan tujuh BUMN besar, yaitu:

1. Bank Mandiri

2. Bank BRI

3. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN)

4. PT Pertamina

5. Bank BNI

6. Telkom Indonesia

7. MIND ID (Holding Industri Pertambangan Indonesia)

 

Apakah Danantara Kebal Hukum?

 

Salah satu isu yang ramai diperbincangkan adalah status hukum Danantara. 

Berdasarkan regulasi baru dalam UU BUMN, Danantara tidak berada di bawah pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Namun, ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Sagara Institute, Piter Abdullah Redjalam, menegaskan bahwa Danantara tetap bisa diproses hukum jika terjadi tindak pidana di dalamnya.

“Danantara memang tidak diperiksa oleh KPK atau BPK, tetapi jika ada tindak pidana, tetap bisa diproses secara hukum,” ujarnya dalam acara The Economic Insights 2025 di Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Danantara akan diawasi oleh Dewan Pengawas Danantara serta tetap berada dalam lingkup pengawasan DPR. Regulasi baru ini mengacu pada prinsip Business 

Judgement Rule (BJR), yang melindungi direksi BUMN dari kriminalisasi akibat keputusan bisnis yang dilakukan sesuai tata kelola yang baik. Namun, jika dalam pengambilan keputusan terjadi konflik kepentingan atau pelanggaran tata kelola, maka proses hukum tetap dapat dilakukan.(***)

 

Sumber : Tribunjogja.com/ Bunga Kartikasari

 

Senin, 24.2.2025.                12:29 wib

 

Related posts
Tutup
Tutup