BANDUNG, aliranberitacom –
Pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang dituduhkan kepada Haris Azhar serta Fatia Maulidiyanti tidak terbukti.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) membebaskan Haris-Fatia dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim ketua Cokorda Gede Arthana bersama hakim anggota Djohar Arifin dan Agam Syarief Baharudin. Setelah melalui persidangan panjang yang memakan waktu lebih kurang delapan bulan, Haris dan Fatia dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan dan tuntutan sebagaimana disampaikan JPU. ”Menyatakan terdakwa Fatia Maulidiyanti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum,” ungkap Gede Arthana kemarin (8/1).
Vonis yang sama berlaku untuk Haris. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Haris tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU. Baik dakwaan pertama, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider, maupun dakwaan ketiga. ”Membebaskan terdakwa Haris Azhar dari segala dakwaan,” kata hakim. Putusan itu dibarengi dengan perintah untuk memulihkan hak dan martabat Haris-Fatia.
Sebelumnya, JPU menuntut Haris dan Fatia telah melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka menuntut Haris hukuman empat tahun penjara dan Fatia tiga setengah tahun penjara.
Majelis hakim menolak tuntutan tersebut. Menurut hakim, podcast atau siniar NgeHAMtam yang dilakukan Haris dan Fatia bukan pencemaran nama baik. Termasuk dengan sebutan lord yang dialamatkan kepada Luhut.
Majelis hakim menilai sebutan itu sudah sering digunakan oleh khalayak dan media massa. Lebih dari itu, mereka menilai bahwa lord bukan konotasi buruk, jelek, maupun hinaan terhadap kondisi fisik atau psikis seseorang. Malahan, kata tersebut merujuk pada status atau posisi seseorang yang berhubungan dengan kedudukannya.
Sebagai Menko Marves, Luhut kerap mendapat tugas tambahan dari Presiden Joko Widodo. Termasuk tugas-tugas khusus seperti penanggulangan Covid-19. Karena itu, majelis hakim menilai bahwa sebutan lord yang ditujukan kepada Luhut tidak dimaksudkan untuk menghina atau mencemarkan nama baik.
Berkaitan dengan substansi siniar yang mengulas hasil kajian cepat, majelis hakim menilai bahwa itu juga tidak melanggar hukum. Bahkan, hakim menyatakan tidak ada seorang pun yang boleh dihukum karena apa yang dipikirkannya.
Menanggapi putusan tersebut, JPU menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum mengambil langkah lanjutan. Sementara itu, Haris-Fatia beserta tim kuasa hukum menerima putusan itu.
Setelah sidang, Haris menyatakan bahwa putusan tersebut merupakan buah kerja keras banyak pihak. Terutama tim kuasa hukum, keluarga, serta gerakan sosial yang tidak berhenti menyuarakan perkara tersebut. ”Menurut saya, ini adalah gerakan sosial yang paling termanifestasi dengan sangat baik di ruang pengadilan,” kata Haris.
Senada, Fatia mengapresiasi kerja keras semua pihak selama proses hukum di PN Jaktim berjalan. Sambil menahan tangis, Fatia mengatakan bahwa dirinya sempat tidak kuat melalui proses tersebut. Namun, Haris dan berbagai gerakan sosial di luar ruang sidang menguatkan mantan koordinator KontraS itu.
”Kepada seluruh masyarakat, kepada seluruh gerakan sosial yang ada di luar, yang benar-benar sudah berjerih payah, selalu bersolidaritas. Saya harap solidaritas itu tidak hanya berhenti di kami berdua,” ucap Fatia. Menurut dia, putusan kemarin menegaskan bahwa semua pihak setara di mata hukum.
M. Isnur, ketua tim kuasa hukum Haris-Fatia, menyampaikan bahwa putusan tersebut tidak lepas dari perjuangan kliennya. ”Ini menjadi contoh kepada rakyat Indonesia, para aktivis, mahasiswa, pelajar, jurnalis, dan lainnya untuk tidak takut berbicara, untuk tidak takut menyampaikan kritik dan pendapat,” ujarnya.
Selain itu, Isnur mengapresiasi majelis hakim yang sudah menerima seluruh argumen tim kuasa hukum Haris-Fatia. Menurut dia, putusan yang dibacakan majelis hakim kemarin sangat jelas dan tegas. ”Bahwa yang mereka sampaikan adalah kebenaran, yang mereka sampaikan adalah fakta, yang mereka sampaikan adalah kebebasan berpendapat dan berekspresi yang itu adalah bagian dari jaminan untuk semua orang,” bebernya
Terpisah, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan menghormati putusan pengadilan tersebut. ”Setiap putusan pengadilan adalah wujud proses hukum yang harus kita hormati,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Meski begitu, Luhut menyayangkan sejumlah fakta dan bukti yang dikesampingkan oleh hakim. ”Untuk selanjutnya, kami percayakan ke jaksa penuntut umum atas proses yang akan ditempuh selanjutnya,” jelasnya.(**)
Editor: kmc
Sumber: Jawa Pos
Jum’at 12.1.2024. 15:17 wib