Menteri Hukum Pastikan KAI sebagai Organisasi yang Sah Jalankan Fungsi Advokat

JAKARTA, aliranberitacom –

Jajaran Pimpinan DPP Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) menemui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di kantor Kementerian Hukum (Kemenkum) RI, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (11/12/2024).

Pertemuannya untuk mengklarifikasi pernyataan Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menkonya, Otto Hasibuan, yang menyebut saat ini hanya Peradi satu-satunya wadah tunggal organisasi advokat.

Dikutip dari dpdkaijabardaily, menurut Presiden KAI Siti Jamaliah LubisKAI sah sebagai organisasi advokat dan masih menjalankan fungsi organisasi advokat sebagaimana biasa. Dan menurut Menteri Hukum kepada Presiden KAI, saat ini tidak ada single bar, yang ada multi bar.

“Saya harapkan para ketua DPD dan semua advokat KAI di seluruh Indonesia jangan resah dan KAI kita lah yang sah di Kementerian Hukum, semoga KAI makin jaya dan tidak ada perselisihan lagi,” kata Mia Lubis demikian Presiden KAI akrab disapa, kepada wartawan usai pertemuan dengan Menteri Hukum.

Sekretaris Jenderal KAIApolos Djarabonga menambahkan, kedudukan KAI sah secara hukum dan tidak dapat diganggu gugat.

“Harapan saya kepada seluruh advokat KAI, jangan khawatir dan bimbang dengan pernyataan-pernyataan yang meresahkan, kedudukan kita tetap sah secara hukum,” tandas Apolos.

Sementara itu, Vice Presiden KAIPetrus Bala pattyona mengungkapkan, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengakui semua organisasi profesi advokat. Dan apabila ada revisi undang-undang, tidak mungkin ada wadah tunggal.

“Apalagi pernyataan Yusril itu tidak ditujukan bahwa hanya Peradi satu-satunya organisasi advokat,” papar Petrus.

Ia menambahkan, KAI berpegang adanya Putusan MK Nomor 101/PUU/2009, 112/PUU-XII/2014 dan 36/PUU-XIII/2015 yang menyatakan tidak ada wadah tunggal (single bar) lagi dan yang ada saat ini multi bar.

Hal itu juga menyusul adanya SKMA 073/2015 yang juga memperbolehkan organisasinya mengusulkan penyumpahan calon advokat, sebagai persyaratan menjadi advokat. ***

 

Editor: tim aliranberitacom 

Sumber: Tribunnews/dpdkaijabardaily 

 

Kamis, 12.12.2024.          09:33 wib

 

Related posts
Tutup
Tutup