JAKARTA, aliranberitacom –
Usai diperiksa Bareskrim pada Rabu (29/11) lalu terkait perkara dugaan pemerasan, kini giliran eks Ketua KPK Firli Bahuri yang akan menghadapi pemeriksaan. Rencananya, Firli akan datang pagi ini ke Dittipidkor Bareskrim Polri dengan kapasitasnya sebagai tersangka.
Hadirnya Firli dalam pemeriksaan perdana ini dibenarkan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Ia mengatakan bahwa kedatangan Firli dalam proses pemeriksaan dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya.
“Dari penasihat hukumnya mengkonfirmasi untuk FB akan hadir jam 09.00 WIB,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).
Terkait proses hukum yang tengah dijalani Firli, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa Firli bisa diberhentikan secara tetap bila statusnya meningkat menjadi terdakwa. Menurutnya, hal ini tertulis dalam UU KPK, dimana seorang pimpinan bisa diberhentikan bila terjerat kasus hukum.
“Diberhentikan sementara, sehingga statusnya tersangka, akan diberhentikan tetap bila kemudian nanti statusnya terdakwa,” ujar kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/11).(*)
Sumber: detikcom
Editor: kmc
Jum’at 1.12.2023. 10:47 wib
#nasional #hukum