Pembunuh mantan Ketua KY Jaja Ahmad Divonis 19 Tahun !!!

 

BANDUNG, aliranberitacom –

Aditya (35), terdakwa kasus pembunuhan mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus, divonis 19 tahun penjara. Hakim menyatakan Aditya terbukti secara sah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Pembacaan putusan tersebut dibacakan majelis hakim ketua Maju Purba di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Selasa (21/11/2023). Terdakwa hadir secara langsung di meja hijau pesakitan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Aditya Alias Adit bin Atam (alm) dengan pidana penjara selama 19 tahun,” ucap Purba saat membacakan putusannya, Selasa (21/11).

Purba menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Ia terbukti melanggar Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (2) KUHP.

“Menyatakan Terdakwa Aditya Alias Adit bin Atam (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Sebagaimana dakwaan yang dilakukan oleh JPU,” katanya.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari yang telah ditentukan. Menetapkan terdakwa dalam tahanan,” tambahnya.(*)

Kontributor: Melani

Editor: dpdkaijabardaily

Selasa 21.11.2023.      18:12 wib

 

#regional # kriminal

 

 

 

Related posts
Tutup
Tutup