masih terus memborbardir Gaza, Palestina. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengeluarkan fatwa haram mendukung agresi militer Israel tersebut.
Sebagaimana diketahui Kementerian Kesehatan yang dikelola Hamas mengatakan jumlah korban tewas di Gaza telah melampaui 10.000 orang. Jumlah tersebut merupakan akumulasi setelah hampir satu bulan pemboman oleh Israel yang meningkatkan serangannya terhadap militan Palestina.
Sementara itu, Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, telah berjanji tidak akan menyerah meskipun ada seruan untuk gencatan senjata. Pejabat Israel mengatakan hal itu buntut serangan Hamas pada 7 Oktober yang menyebabkan 1.400 orang tewas di Israel, yang menurutnya sebagian besar warga sipil, dan menyebabkan lebih dari 240 orang disandera.
MUI lantas mengeluarkan fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Pejuang Palestina. Fatwa tersebut menjelaskan mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib, sedangkan mendukung agresi Israel terhadap Palestina hukumnya haram.
“Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib,” demikian Fatwa MUI dikutip dari dokumennya, Jumat (10/11/2023).
Isi Fatwa Haram Dukung Serangan Israel
Memutuskan
Menetapkan : Fatwa Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina
Pertama : Ketentuan Hukum
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung
hukumnya haram.
Adapun pertimbangan fatwa tersebut adalah karena MUI menilai agresi dan aneksasi Israel terhadap Palestina telah mengakibatkan korban jiwa berjatuhan, korban luka yang tidak terhitung, ribuan warga mengungsi, serta hancurnya rumah, gedung, serta fasilitas publik.
Imbau Umat Muslim Dukung Palestina
Pada fatwa tersebut, MUI merekomendasikan bagi umat Islam diimbau agar mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan salat gaib untuk para syuhada Palestina.
Selain itu, pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.**(MUI.or.id – detikNews)