Dokumen yang Wajib Dibawa Debt Collector Saat Tagih Hutang

BANDUNG, aliranberitacom –

Ramadhan menjadi fenomena tersendiri bagi para Debitur yang menunggak hutang dilembaga pembiayaan khususnya P2P Lending atau dikenal Pinjaman Online (Pinjol).

Ternyata Debt collector atau DC lapangan pinjol alias pinjaman online tidak boleh melakukan tugasnya dengan semena-mena. Karena untuk memenuhi standar operasional prosedur (SOP) yang telah disyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan mereka harus sesuai dengan regulasi jasa keuangan yang ada.

Saat menagih utang kepada para nasabahnya DC lapangan pinjol atau penagih utang diharuskan membawa sejumlah dokumen resmi. Kewajiban itu sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Perusahaan pembiayaan diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga itu regulasi yang disebutkan, pihak ketiga yang dimaksud yaitu DC lapangan pinjol. Untuk melakukan upaya penagihan kepada debiturnya.

Walaupun begitu, sesuai perjanjian agar terhidar dari kejaran DC lapangan pinjol, para peminjam disarankan untuk melakukan pembayaran yang tepat. Apabila terpaksa memang sedang kesulitan membayar, segera konsultasikan untuk  mendapatkan solusi lebih awal.

Untuk melaksanakan tugas-tugasnya para penagih utang harus melengkapinya dengan sejumlah persyaratan. Antara lain yaitu dokumen-dokumen pendukung tugas-tugasnya.

Kemudian Debt collector tersebut melakukan pekerjaan sebagai perintah pelaku usaha jasa keuangan atau PUJK dan Yang paling urgent yaitu dokumen kelengkapan untuk memastikannya.

Dokumen-dokumen yang ada nantinya yang harus dibawa para penagih utang tersebut. 

Agar lebih jelas, artikel ini akan membahas dokumen-dokumen apa saja yang wajib dibawa DC lapangan pinjol saat melakukan penagihan utang kepada nasabahnya yang galbay. Antara lain sebagai berikut:

1. Kartu Identitas (KTP dan Perusahaan) harus disesuaikan nama dan foto ID Card dengan KTP dan DC yang datang;

2. Sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK;

3. Surat Tugas dari perusahaan pembiayaan, perhatikan nama perusahaan, nama penerima tugas, nama dan alamat yang ditagih, kadaluarsa surat tugas;

4. Salinan Sertifikat Fidusia;

5. Bukti Dokumen Debitur telah Wanprestasi.

Seluruh dokumen itu Wajib ditunjukkan pada debitur.

Jika dokumen tak lengkap, debitur berhak menolak

Dalam praktiknya, tidak semua debt collector membawa dokumen yang diwajibkan oleh OJK.(**)

 

Kiagus Muhammad Choiri, SH, Praktisi Hukum tinggal di Bandung.

 

Senin, 16.3.2024.                              13:36 wib

 

 

 

 

Related posts
Tutup
Tutup