Waspada, membuka identitas Orang lain tanpa hak di Media Sosial bisa berujung Penjara

BANDUNG, aliranberitacom –

Media sosial sudah lebih dari satu dekade ini menjadi bagian dari  gaya hidup sebagaian orang di Indonesia, hampir setiap personal memiliki media sosialnya baik itu Facebook, Instagram, Twitter, Line, Telegram dan masih banyak lagi.

Fenomena ini tentu membuat masalah tersendiri dalam tatanan kehidupan bermasyarakat khususnya di Indonesia, tidak jarang berita Hoax berseliweran di Medsos, sampai dengan curhat-curhatan pribadi ada disana, termasuk kemarahan-kemarahan yang diungkapkan di medsos dengan menyerang pribadi-pribadi tertentu bahkan tak jarang lembaga negara menjadi sasarannya.

Belum ada aturan etika bermedsos tapi ada rambu-rambu hukum yang membatasi kebebasan berekspresi di medsos, diantaranya Lahirnya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Ada beberapa kasus tentang Hutang Piutang yang berujung Penjara karena di Piutang menagih hutangnya kenapa debitur melalui Media Sosial sehingga diketahui banyak orang yang tidak berkepentingan, akibatnya terjadilah pencemaran nama baik, ujaran kebencian juga doxing kepada si debitur.

“Bijaksana lah dalam menggunakan media sosial, kalo dulu ada istilah Mulutmu harimaumu sekarang ditambah Mulut dan Jarimu adalah Harimaumu yang dapat menggigit dan merobek orang lain bahkan dirimu sendiri” ucap kiagusmchoiri praktisi hukum yang tinggal di Bandung.

Lebih lanjut kiagusmchoiri mengatakan bahwa kecenderungan untuk curhat di medsos ini dapat berakibat fatal, tidak jarang perceraian terjadi akibat tidak bijaksana dalam bermedsos, tidak sedikit yang jadi korban Medsos bahkan beberapa kasus Pembunuhan berawal dari status Medsos yang diposting oleh korbannya.

Yang sering terjadi di media sosial ini secaran berita hoax, pencemaran nama baik, pengancaman hingga doxing (pengungkapan identitas pribadi seseorang dimediasosial).

UU no 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

Pasal 1 angka 7 : Setiap Orang adalah orang perseorangan atauk Korporasi.

Pasal 65 ayat (1) : Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.

Pasal 65 ayat (2) : Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.

Pasal 67 (1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 67 ayat (2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

UU No 11 tahun 2008 tentang ITE pasal 26 ayat 1 : “penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.” Aturan ini diturunkan dalam PP no 82/2012 dan PP no 71 tahun 2019.

UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Pasal 1 ayat (1) : Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan
data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada
tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto,
electronic data interchange (EDI), surat elektronik
(electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol,
atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti
atau dapat dipahami oleh orang yang mampu
memahaminya.

Pasal 1 ayat (4) : Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi
Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan,
diterima, atau disimpan dalam bentuk analog,
digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya,
yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar
melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk
tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar,
peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda,
angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang
memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh
orang yang mampu memahaminya.

 

Pasal 1 ayat (6)
Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah
pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara
negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.

(6a) Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap
Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan
masyarakat yang menyediakan, mengelola,
dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik, baik
secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
kepada pengguna Sistem Elektronik untuk
keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Pasal 1 ayat (21) Orang adalah orang perseorangan, baik warga
negara Indonesia, warga negara asing, maupun
badan hukum.
Pasal 1 ayat (22) : Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau
perusahaan persekutuan, baik yang berbadan
hukum maupun yang tidak berbadan hukum

Pasal 31 ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum melakukan intersepsi atau
penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer
dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang
lain.
Pasal 31 ayat (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum melakukan intersepsi atas
transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di
dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik
tertentu milik Orang lain, baik yang tidak
menyebabkan perubahan apa pun maupun yang
menyebabkan adanya perubahan, penghilangan,
dan/atau penghentian Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang
ditransmisikan.

Penjelasan Pasal 27 Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “mendistribusikan” adalah
mengirimkan
dan/atau menyebarkan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada
banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem
Elektronik.
Yang dimaksud dengan “mentransmisikan” adalah
mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain
melalui Sistem Elektronik.
Yang dimaksud dengan “membuat dapat diakses”
adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan
dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang
menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.

Penjelasan Pasal 27 Ayat (3)
Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan
pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal Pasal 310
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang
dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu
diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling
lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan,
dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena
pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 315
Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau
pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum
dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau
perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya,
diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat
bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus

Penjelasan Pasal 27 Ayat (4)
Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan
pemerasan dan/atau pengancaman yang diatur dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 369
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang
lain secara melawan hukum. dengan ancaman pencemaran baik dengan
lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia,
memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya
atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat
hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun

Pasal 45 ayat (3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran
nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama
4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta
rupiah).

Pasal 45 ayat (4) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan pemerasan
dan/atau
pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

pasal pencemaran nama baik di media sosial selain dalam KUHP juga dapat merujuk pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Sedangkan larangan menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian berdasarkan SARA diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016, yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.(**)

 

Sumber: adv. Kiagusmchoiri

Editor: aliranberitacom 

Selasa 12.12.2023.           15:25 wib

 

#hukum

 

 

 

 

Related posts
Tutup
Tutup