BANDUNG, aliranberitacom –
Penyidik gabungan dari Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri, menyita dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ketua KPK Firli Bahuri.
Penyitaan itu dilakukan berbarengan saat Firli diperiksa di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023).
Firli Bahuri diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Selain Firli, tiga pegawai lembaga antirasuah tersebut turut dilakukan pemeriksaan hari ini di Bareskrim Polri.
Kabar penyitaan dokumen LHKPN Firli Bahuri dibenarkan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
“Pada hari ini juga, penyidik melakukan penyitaan atas dokumen atau Surat LHKPN atas nama saudara FB selaku ketua KPK RI dalam kurun waktu atau periode 2019, 2020, 2021 hingga 2022,” kata Ade Safri kepada wartawan, Kamis (16/11/2023).
Ade Safri berujar bahwa penyitaan dokumen LHKPN Firli merupakan bagian dalam mencari dan mengumpulkan bukti agar kasus itu menjadi terang benderang.
“Sementara ini bahwa seluruh tindakan penyidik dalam tahap penyidikan yang dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti, dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi, dan menemukan tersangkanya, mulai dari pemeriksaan para saksi, atau permintaan keterangan terhadap para ahli,” tutur Ade Safri.
“Kemudian dilakukan uji labolatoris terhadap barang bukti elektronik, termasuk alat bukti elektronik di dalamnya, termasuk upaya pengeledahan yang kita lakukan beberapa waktu lalu, termasuk penyitaan beberapa surat maupun dokumen, itu ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukaan penyidikan oleh tim penyidik gabungan,” papar Ade Safri.
Pada pemeriksaan kali ini, ada sebanyak 15 pertanyaan yang dicecar kepada Firli dalam kasus tersebut.(*)
Sumber: Wartakota.com
Editor: aliranberitacom
Kamis, 16.11.2023. 18:45 wib
#nasional #hukum #kpk