Terjerat Hutang Pinjol ? Begini Cara Melunasinya

BANDUNG, aliranberitacom 

Debt Collector menjadi momok menakutkan bagi seseorang yang terjerat utang pinjaman online (pinjol). Bahkan, banyak kasus penagihan yang tidak sesuai SOP.
Sebelum terjerat utang pinjol, detikers wajib usahakan cek legalitas, entitas pinjol dan pastikan dapat melunasi utang tersebut.

Sementara jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya ke Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.

Nah, bagaimana apabila detikers sudah terlanjur terjerat utang pinjol? Dilansir detikSumut dari website OJK, begini tips melunasi utang pinjol:

Tips melunasi utang pinjol

1. Catat semua utang agar tidak lupa membayar utang

2. Lunasi utang sesuai skala prioritas:

Lunasi utang dimulai dari nominal paling kecil Lunasi utang dengan bunga paling besar, agar bunga tidak semakin bertambah
Lunasi utang dimulai dari yang paling dekat tenggat waktunya, agar terhindar dari denda.**(detikSumut)

Editor : aliranberitacom

Rabu, 15.11.2023. 07:20 wib

#Keuangan #ojk
#pinjol

Related posts
Tutup
Tutup