BREAKING NEWS: HAKIM TUNGGAL PRAPERADILAN PN BANDUNG PUTUSKAN PENETAPAN TERSANGKA PEGI SETIAWAN DINYATAKAN TIDAK SAH !!!

BANDUNG, aliranberitacom –

Hakim Tunggal Praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman, SH MH., pagi ini Senin (8/7.2024) didalam sidang putusan Praperadilan yang diajukan Pemohon atas nama Pegi Setiawan menerima permohonan Praperadilan tersebut.

Eman Sulaeman membacakan putusannya Menerima Permohonan Praperadilan atas nama Pegi Setiawan dan menyatakan status tersangka atas nama Pemohon adalah TIDAK SAH.

“Konsekuensi dari diterimanya Permohonan Praperadilan ini, adalah menyatakan status tersangka Pemohon menjadi tidak sah, oleh karenanya ya Polda Jabar harus segera mengeluarkan Pegi Setiawan dari Tahanan dan berdasarkan putusan itu Pegi Setiawan Bukan lagi tersangka dalam perkara Vina ini” Tutur Ketua DPD KAI Jawa Barat, M Lukman Chakim, SH MH disela-sela kegiatannya hari ini di kantor DPD KAI Jabar.

Lebih lanjut Lukman mengatakan “Saya pribadi dan atasnama DPD KAI Jawa Barat mengucapkan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas putusan diterimanya Permohonan Praperadilan ini, ini menandakan harapan atas keadilan itu masih hidup, masih ada dan akan terus ada, terimakasih kepada Hakim Tunggal Eman Sulaeman yang sudah obyektif dalam memutus permohonan ini, dan pastinya tidak pernah kami lupa kami berterimakasih atas pengabdian, dedikasi dan loyalitas dari Saudari Advokat Sugianti Iriani, SH MH dan rekan-rekan dari Keluarga Besar Kongres Advokat Indonesia Jawa Barat yang terlibat dalam Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan juga kepada semua tim pengacara Pegi Setiawan”

 

“Pengabdian, dedikasi dan Loyalitas anggota kami Kongres Advokat Indonesia Jawa Barat dalam Tim Pegi Setiawan membuktikan bahwa mereka adalah Advokat-advokat handal dan mumpuni di bidangnya” tutur Lukman menambahkan

“Langkah berikutnya, Polda Jabar harus secepatnya menjalankan putusan Hakim Tunggal tersebut dengan mengeluarkan Pegi Setiawan dari Tahanan dan mengembalikan pada keluarganya, untuk Rehabilitasi nama baik, ganti kerugian yang telah diderita oleh Pegi Setiawan beserta keluarganya selama ini, semua terpulang kepada Pegi dan keluarganya untuk melakukan Gugatan Perdata kepada Polda Jabar, itu bisa segera dilakukan, dan harapan kami kepolisian dapat mengungkap kebenaran yang masih menjadi misteri dalam perkara Pembunuhan Vina-Eki Cirebon pada 2016 yang lalu” ujar Lukman Chakim menutup pembicaraan. (***)

 

Editor: kiagusmchoiri

Sumber : DPDKAIJABARDAILY

 

Senin, 8.7.2024.         10:23 wib

Related posts
Tutup
Tutup